5 Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata Gugatan Sederhana

Stefhanno Rukmana

Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata

Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata – Apakah kalian pernah mendengar istilah surat kuasa khusus perdata? Surat kuasa khusus perdata sering dipakai untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. Surat kuasa khusus perdata biasanya digunakan untuk kepentingan perdata, seperti mengurus hak milik, mengajukan gugatan, atau membuat perdamaian.

Surat kuasa khusus perdata berbeda dengan surat kuasa umum, yang meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Surat kuasa khusus perdata juga berbeda dengan surat kuasa istimewa, yang hanya diberikan untuk kepentingan yang sangat penting dan tidak dapat dilakukan oleh orang lain.

Surat kuasa khusus perdata memiliki dasar hukum dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi: “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.”

Kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang pengertian, syarat, dan contoh surat kuasa khusus perdata. Untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut.

Pengertian Surat Kuasa Khusus Perdata

Pengertian

Secara sederhana, surat kuasa khusus perdata dapat diartikan sebagai surat yang berisi pemberian kuasa dari seseorang (pemberi kuasa) kepada orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disebutkan secara jelas dalam surat tersebut.

Perbuatan hukum tersebut harus berkaitan dengan kepentingan perdata, yaitu kepentingan yang menyangkut hak dan kewajiban antara orang perorangan atau badan hukum. Surat kuasa khusus perdata memiliki fungsi untuk memudahkan pemberi kuasa dalam mengurus kepentingannya yang tidak dapat dilakukan sendiri karena berbagai alasan, seperti jarak, waktu, atau kondisi.

Dengan memberikan surat kuasa khusus perdata, pemberi kuasa dapat menyerahkan urusannya kepada penerima kuasa yang dipercaya dan dianggap mampu. Penerima kuasa harus bertindak sesuai dengan batasan yang diberikan oleh pemberi kuasa dalam surat tersebut. Karena jika tidak maka nanti pihak lawan bisa mengeluarkan surat mosi tidak percaya.

Syarat Surat Kuasa Khusus Perdata

Agar surat kuasa khusus perdata dapat diakui dan berlaku secara hukum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Surat kuasa khusus perdata harus dibuat secara tertulis, baik dalam bentuk akta notaris maupun di bawah tangan. Surat yang dibuat secara lisan tidak sah menurut hukum.
  • Surat kuasa harus mencantumkan identitas lengkap dan jelas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa, seperti nama, alamat, nomor telepon, nomor KTP, dan lain-lain.
  • Surat kuasa harus menyebutkan secara spesifik perbuatan hukum yang dikuasakan, seperti mengurus sertifikat tanah, mengajukan gugatan cerai, atau membuat perjanjian damai.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta disaksikan oleh dua orang saksi yang berkepentingan. Jika surat kuasa dibuat dalam bentuk akta notaris, maka harus ditandatangani oleh notaris yang bersangkutan.
  • Surat kuasa harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung yang relevan, seperti fotokopi KTP, KK, akta nikah, bukti kepemilikan, atau surat pernyataan.

Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata

contoh surat kuasa khusus perdata sengketa tanah

Surat kuasa khusus perdata berbeda dengan surat umum, yang memberikan kewenangan lebih luas dan tidak terbatas pada suatu perkara tertentu. Berikut adalah beberapa contoh surat yang dapat kalian jadikan sebagai referensi:

1. Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata untuk Mengurus Sertifikat Tanah


SURAT KUASA KHUSUS PERDATA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Semarang
No. KTP: 1234567890123456

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Rina Wati
Alamat: Jl. Diponegoro No. 20, Semarang
No. KTP: 6543210987654321

Untuk mewakili saya dalam mengurus sertifikat tanah atas nama saya yang terletak di Jl. Sudirman No. 30, Semarang, dengan luas 200 m2, nomor sertifikat 1234567890, nomor hak milik 0987654321, yang saat ini sedang dalam proses pengurusan di Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Kuasa ini diberikan dengan hak dan kewajiban sebagai berikut:

  • Mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan sertifikat tanah tersebut, seperti mengajukan permohonan, melengkapi persyaratan, membayar biaya, mengambil hasil, dan lain-lain.
  • Menerima dan menandatangani segala dokumen yang berkaitan dengan sertifikat tanah tersebut, seperti surat permohonan, surat keterangan, surat pernyataan, surat kuasa, dan lain-lain.
  • Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk kepentingan pengurusan sertifikat tanah tersebut, seperti menghadap pejabat berwenang, memberikan keterangan, atau mengajukan keberatan.

Demikian surat kuasa khusus ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Semarang, 29 Desember 2023

Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,

Budi Santoso Rina Wati

Saksi-saksi:

  1. Andi Pratama, Jl. Ahmad Yani No. 40, Semarang, No. KTP: 1231231231231231
  2. Siti Rahayu, Jl. Pemuda No. 50, Semarang, No. KTP: 4564564564564564

2. Surat Kuasa Khusus Perdata untuk Gugatan Wanprestasi


SURAT KUASA KHUSUS PERDATA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Budi Santoso
Alamat : Jl. Merdeka No. 10, Semarang
Nomor Identitas : 1234567890123456
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : Andi Pratama
Alamat : Jl. Diponegoro No. 20, Semarang
Nomor Identitas : 2345678901234567
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

Untuk mewakili PEMBERI KUASA dalam perkara perdata nomor: 123/Pdt.G/2023/PN.Smg, tanggal 1 Januari 2023, tentang Gugatan Wanprestasi, yang diajukan oleh PEMBERI KUASA selaku Penggugat terhadap Tergugat, yaitu:

Nama : Rudi Hartono
Alamat : Jl. Sudirman No. 30, Semarang
Nomor Identitas : 3456789012345678

Kewenangan yang diberikan oleh PEMBERI KUASA kepada PENERIMA KUASA adalah sebagai berikut:

  • Menghadap dan berbicara dengan hakim, panitera, jurusita, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas.
  • Mengajukan dan menjawab gugatan, eksepsi, replik, duplik, kesimpulan, dan upaya hukum lainnya yang diperlukan.
  • Menunjukkan, mengajukan, dan mengambil alih bukti-bukti, baik surat, saksi, atau bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas.
  • Menandatangani berita acara persidangan dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas.
  • Menerima putusan pengadilan dan mengambil tindakan-tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan putusan tersebut.
  • Melakukan perdamaian, kompromi, atau penyelesaian lainnya yang disetujui oleh PEMBERI KUASA.
  • Membatalkan, mengubah, atau menambah surat kuasa ini sesuai dengan kepentingan PEMBERI KUASA.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Semarang, 2 Januari 2023

PEMBERI KUASA, PENERIMA KUASA,

Budi Santoso Andi Pratama


3. Gugatan Perceraian


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Siti Aisyah
Alamat : Jl. Raya No. 15, Semarang
Nomor Identitas : 4567890123456789
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : Dewi Lestari
Alamat : Jl. Raya No. 25, Semarang
Nomor Identitas : 5678901234567890
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

Untuk mewakili PEMBERI KUASA dalam perkara perdata nomor: 456/Pdt.G/2023/PA.Smg, tanggal 15 Februari 2023, tentang Gugatan Perceraian, yang diajukan oleh PEMBERI KUASA selaku Penggugat terhadap Tergugat, yaitu:

Nama : Ahmad Fauzi
Alamat : Jl. Raya No. 35, Semarang
Nomor Identitas : 6789012345678901

Kewenangan yang diberikan oleh PEMBERI KUASA kepada PENERIMA KUASA adalah sebagai berikut:

  • Menghadap dan berbicara dengan hakim, panitera, jurusita, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas.
  • Mengajukan dan menjawab gugatan, eksepsi, replik, duplik, kesimpulan, dan upaya hukum lainnya yang diperlukan.
  • Menunjukkan, mengajukan, dan mengambil alih bukti-bukti, baik surat, saksi, atau bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas.
  • Menandatangani berita acara persidangan dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas.
  • Menerima putusan pengadilan dan mengambil tindakan-tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan putusan tersebut.
  • Melakukan perdamaian, kompromi, atau penyelesaian lainnya yang disetujui oleh PEMBERI KUASA.
  • Membatalkan, mengubah, atau menambah surat kuasa ini sesuai dengan kepentingan PEMBERI KUASA.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Semarang, 16 Februari 2023

PEMBERI KUASA, PENERIMA KUASA,

Siti Aisyah Dewi Lestari


4. Gugatan Pembatalan Perjanjian


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Dedi Kurniawan
Alamat : Jl. Nanas No. 15, Semarang
Nomor Identitas : 8901234567890123
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : Eka Putri
Alamat : Jl. Nanas No. 20, Semarang
Nomor Identitas : 9012345678901234
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

Untuk mewakili PEMBERI KUASA dalam perkara perdata nomor: 789/Pdt.G/2023/PN.Smg, tanggal 1 Maret 2023, tentang Gugatan Pembatalan Perjanjian, yang diajukan oleh PEMBERI KUASA selaku Penggugat terhadap Tergugat, yaitu:

Nama : Fajar Nugroho
Alamat : Jl. Nanas No. 25, Semarang
Nomor Identitas : 0123456789012345

Kewenangan yang diberikan oleh PEMBERI KUASA kepada PENERIMA KUASA adalah sebagai berikut:

  • Menghadap dan berbicara dengan hakim, panitera, jurusita, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas.
  • Mengajukan dan menjawab gugatan, eksepsi, replik, duplik, kesimpulan, dan upaya hukum lainnya yang diperlukan.
  • Menunjukkan, mengajukan, dan mengambil alih bukti-bukti, baik surat, saksi, atau bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas.
  • Menandatangani berita acara persidangan dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas.
  • Menerima putusan pengadilan dan mengambil tindakan-tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan putusan tersebut.
  • Melakukan perdamaian, kompromi, atau penyelesaian lainnya yang disetujui oleh PEMBERI KUASA.
  • Membatalkan, mengubah, atau menambah surat kuasa ini sesuai dengan kepentingan PEMBERI KUASA.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Semarang, 2 Maret 2023

PEMBERI KUASA, PENERIMA KUASA,

Dedi Kurniawan Eka Putri


5. Gugatan Penghapusan Hak Tanggungan


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Gita Sari
Alamat : Jl. Durian No. 10, Semarang
Nomor Identitas : 1234567890123456
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : Hadi Prasetyo
Alamat : Jl. Durian No. 15, Semarang
Nomor Identitas : 2345678901234567
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

Untuk mewakili PEMBERI KUASA dalam perkara perdata nomor: 123/Pdt.G/2023/PN.Smg, tanggal 1 April 2023, tentang Gugatan Penghapusan Hak Tanggungan, yang diajukan oleh PEMBERI KUASA selaku Penggugat terhadap Tergugat, yaitu:

Nama : Bank XYZ
Alamat : Jl. Durian No. 20, Semarang
Nomor Identitas : 3456789012345678

Kewenangan yang diberikan oleh PEMBERI KUASA kepada PENERIMA KUASA adalah sebagai berikut:

  • Menghadap dan berbicara dengan hakim, panitera, jurusita, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas.
  • Mengajukan dan menjawab gugatan, eksepsi, replik, duplik, kesimpulan, dan upaya hukum lainnya yang diperlukan.
  • Menunjukkan, mengajukan, dan mengambil alih bukti-bukti, baik surat, saksi, atau bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas.
  • Menandatangani berita acara persidangan dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas.
  • Menerima putusan pengadilan dan mengambil tindakan-tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan putusan tersebut.
  • Melakukan perdamaian, kompromi, atau penyelesaian lainnya yang disetujui oleh PEMBERI KUASA.
  • Membatalkan, mengubah, atau menambah surat kuasa ini sesuai dengan kepentingan PEMBERI KUASA.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Semarang, 2 April 2023

PEMBERI KUASA, PENERIMA KUASA,

Gita Sari Hadi Prasetyo


Kesimpulan

Itulah contoh surat kuasa khusus perdata yang dapat kalian gunakandan sesuaikan dengan kebutuhan kalian. Dokumen ini penting disiapkan jika kalian ingin mengajukan gugatan perdata atau mewakili pihak lain dalam perkara perdata. Pastikan membuatnya dengan jelas, lengkap, dan benar, agar tidak menimbulkan masalah atau kesalahpahaman di kemudian hari.

Bagikan:

Tags